Lamoung - - Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Propinsi Lampung (LAPAKK) sebagai salah lembaga yang berkonsen terhadap upaya gerakan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN di indonesia khususnya di propinsi lampung, mempunyai keinginan yang besar terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Propinsi Lampung terutama pihak APH dari Kejaksaan Tinggi Lampung agar kiranya dapat melakukan proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan pada pelaksanaan kegiatan Program DAK Afirmasi Bidang Transportasi TA. 2017.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Bahwa sesuai Permendesa Nomor 9 tahun 2017 berdasarkan Data Daftar Metriks Kesepakatan Terget Output diketahui Pemerintah Kabupaten Way Kanan mendapatkan Alokasi Anggaran Dana DAK Fisik Bidang Transportasi sebesar Rp. 4.664.596.000, - yang dilakokasikan untuk pengadaan Moda Transportasi Darat sebanyak 15 unit yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi TA. 2017.
Jenis Moda Transportasi Darat yang di adakan adalah Jenis kendaraan bermotor roda empat (4) dengan bak muatan terbuka dan memiliki kabin tunggal (single Cabin) untuk angkutan barang dan orang double gardan (4x4), sesuai informasi dari narasumber bahwa pelaksanaan pengadaan melalui metode E-katalog yang diadakan oleh penyedia yaitu PT. Lautan Berlian Motor cabang way lunik dengan Jenis kendaraan Strada Triton Single Cabin Type HDX 4x4.
Bahwa untuk daftar penerima Bantuan Hibah DAK Afirmasi Bidang Transportasi sudah ditentukan input lokasinya sesuai dengan Dokumen Kertas Kerja Hasil Kesepakatan Bersama Melalui Kegiatan Singkronasi dan Harmonisasi Usulan DAK Tahun 2017 dengan kriteria Unit Usaha BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) atau Koperasi, yang mekanisme Hibahnya tercantum sebagai Penyertaan Modal BUMDES/ Koperasi, dengan data penerima sebagai berikut :
1. Kampung Donomulyo Kec. Banjit
2. Kampung Bakti Negara Kec. Baradatu
3. Kampung Banjar Sakti Kec.Gunung Labuhan
4. Kampung Kota Way Kec. Kasui
5. Kampung Sri Rejaki Kec. Blambangan Umpu
6. Kampung Ramsai Kec.Way Tuba
7. Kampung Pisang Indah Kec. Bumi Agung
8. Kampung Bima Sakti Kec. Negeri Besar
9. Kampung Suka Agung Kec. Buay Bahuga
Namun Fakta kenyataannya kendaraan tersebut tidak ada di BUMDES sesuai dengan data kampung - Kampung penerima bantuan tersebut, saat dikonfimasi awak media Ketua LAPAKK Propinsi Lampung Nova menyampaikan bahwa “berdasarkan hasil pemantauan yang sudah kami lakukan dilapangan ditemukan fakta bahwa kendaraan tersebut di duga pakai dan digunakan untuk Kendaraan Dinas Oprasional Pejabat Pemerintah Kab. Way Kana, digunakan oleh beberapa oknum Anggota DPRD Kab. Way Kanan, Oknum Ketua PKH, KUD CT dan oknum kepala Kampung Bandar Dalam yang Notabenya merupakan Adik dari Oknum Mantan Kepala Dinas Perhubungan Tahun 2017 serta oknum kerabat kroni bupati, yang pada intinya penggunaan dan keperuntukkan kendaraan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang di buat oleh kementerian Desa daerah tertinggal dan tranmigrasi”. ujarnya.
Nova menambahkan “Kami dari Lembaga Pemantau kebijakan Publik lsm L@pakk Prov Lampung berencana pada hari seni ini tanggal 24 juli 2023 sesuai dengan pemberitahuan kami ke Dinas perhubungan kabupaten Way kanan akan melakukan Aksi di Kajati Lampung agar Kajati Lampung dapat segera Memeriksa dan menetapkan tersangka mengenai permasalahan ini”.
Sambungkata “ Karna kami menduga keras bahwasanya telah terjadi kesalahan keperuntukan dan diduga telah terjadi mark-up harga pada saat pembelian Kendaraan Jenis Strada Triton yang dilakukan oleh PT Lautan Berlian Motor cabang way lunik terdapat selisih harga yang cukup signipikan semua telah kami lampirkan ke Dinas Perhubungan Way kanan dan akan Kami serah kan ke Kajati lampung sebagai acuan untuk memulai Penyidikan”. Tegasnya